Oleh sebab itu, kata UAS, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.
Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
“Serahkan, ‘saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan’. Transfer. Maka niatnya sudah sampai,” terang UAS.
Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.
“Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong ‘terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan’,”
“Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja ‘bismillahi wallahu akbar.’ Sampai pahalanya karena sudah niat,” pungkas UAS.(*)






