Berkurban Idul Adha Tanpa Menyaksikan, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

pemotongan hewan kurban
ilustrasi pemotongan hewan kurban. (foto : ist)

JAKARTA — Warga muslim Indonesia sebentar lagi akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh padda Minggu 10 Juli 2022. Ya, bersamaan dengan itu, Idul Adha juga kerap dimaknai sebagai hari Raya Kurban. Di mana, umat muslim diwajibkan melaksanakan kurban bagi yang mampu.

Namun pada pelaksanaannya, banyak yang mempertanyakan, apakah sah hukumnya jika saat hewan kurban disembelih tapi tidak disaksikan oleh pemilik atau orang yang melaksanakan kurban?

Bacaan Lainnya

Untuk mendapat jawaban terkait hal itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjalasan lengkapnya. Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain. UAS dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official sudah pernah menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.

UAS dalam tayangan video tersebut menyebutkan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

“Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?”

“Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat,” jelas UAS.

Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?

“Sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya. Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan,” terang UAS.

Begitupula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.

“Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,” ujarnya

“Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri,” terang UAS.

Lebih lanjut UAS menyampaikan, hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.

“Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah,” kata UAS.

“Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah,” sambungnya.

Pos terkait