Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76E dan pasal 81 Jo 76D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana 12 tahun penjara. (*)
Bejat, Kakek 62 Tahun Genjot Anak Tetangganya, Polisi Ungkap Modusnya





