Bejat : Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil

GROBOGAN – Perilaku Rohmad, 37, warga Kecamatan Kedungjati sungguh bejat. Dia tega mencabuli anak tirinya, IA, 15. Kini korban hamil delapan bulan.

Kehamilan IA membuat ibu korban Tur, 34, berang. Dia melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Grobogan. Kemudian, personel Polres Grobogan mengamankan tersangka.

Kejadian pertama dilakukan tersangka kepada korban sekitar Juli 2016 lalu. Ketika korban meminta tersangka dibelikan sepatu dan tas. Karena milik korban sudah rusak. Kemudian tersangka menyanggupi.

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan menunjukkan video porno. Ketika itu, korban menolak. Tersangka terus membujuknya. Jika mau melakukan hubungan badan akan dibelikan sepatu, tas, dan semua kebutuhan korban. Karena IA menginginkan barang-barang tersebut untuk sekolah, akhirnya mau melakukan.

Peristiwa tersebut terjadi hingga 50 kali. Tempatnya di rumah nenek dan rumah ibu korban. ”Dari pengakuan korban, setiap selesai menyetubuhi, tersangka memberikan uang jajan paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Marnyoto kemarin.

Hasil uang pemberian dari tersangka itu, kata kasatreskrim, untuk beli jajan dan membeli kebutuhan sekolah. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil delapan bulan. Tersangka telah diamankan di tahanan Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Yaitu, sesuai pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

(ks/mun/ris/aji/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *