Kombes Helfi mengatakan Ahyudin sendiri mendapatkan gaji Rp 450 juta per bulan dan Ibnu Khajar Rp 150 juta. “Untuk HH dan NIA sekitar Rp 50-100 juta per bulan,” ujar Helfi.
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7). Hingga Senin, belum dilakukan penahanan kepada para tersangka ini. Polisi beralasan akan melakukan kembali gelar perkara di internal untuk penangkapan atau penahanan para petinggi Yayasan ACT ini. (jpnn/pojoksatu)






