Presiden dan Mantan Presiden ACT Resmi Tersangka

ACT 
Ilustrasi ACT 

JAKARTA Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin beserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Selain Presiden ACT dan mantan Presiden ACT, polisi juga menetapkan Hariyana Hermain dan N Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penggeledahan sudah dilakukan Bareskrim di kantor ACT dan gudang wakaf.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Brigjen Ahmad kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujarnya, Senin (25/7).

Dia mengatakan mantan Presiden ACT Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, mantan Presiden ACT Ahyudin diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pos terkait