JAKARTA — Bareskrim Polri membeberkan gaji petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ternyata benar, gaji mereka mencapai Rp450 juta sampai Rp50 juta per bulan.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang menyeret petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu antara lain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan gaji para petinggi ACT mencapai Rp 50 sampai Rp 450 juta per bulan. “Gajinya sekitar Rp 50-450 juta perbulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).