Bantah Bahas Fee Proyek

Saat itu, Sofyan mengarahkan agar permintaan itu direalisasikan melalui dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan Kotjo yang kelak mengerjakan proyek PLTU Riau 1. “PLN mampunya hanya tiga mobil (jenazah, Red),” terangnya.

Di persidangan kemarin, Sofyan juga ditanya soal mekanisme pelaksanaan proyek PLTU RIAU 1 yang menggunakan penunjukkan langsung. Menurut dia, mekanisme itu dilakukan sebagai upaya menurunkan tarif listrik nasional. “Kami bangun pembangkit di sebelah tambang (batubara, Red), jadi batubara bernilai dan kami jadikan nilai tambah karena kami yang membuat listrik,” jelasnya.

Selain menghadirkan Sofyan, jaksa KPK kemarin juga memeriksa Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Bersama Sofyan, Supangkat beberapa kali turut serta dalam pertemuan yang membahas kesepakatan kerjasama proyek PLTU Riau 1 yang bernilai investasi USD 900 juta tersebut.

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *