Atas jawaban tersebut, JPU menganggap Susi berbohong dalam menyampaikan keterangan. Sehingga, saksi Susi akan disidang bersama dengan Kuat Ma’ruf untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Majelis Hakim mengatakan, jika memang Susi benar melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian, maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Bharada E, Ronny Talepessy juga mengatakan kepada Susi kalau keterangannya yang berbelit akan memberatkan kliennya.
Bahka Ronny dengan tegas meminta agar Hakim memerintahkan pada JPU untuk segera memproses Susi karena telah melakukan kesaksian palsu. Diketahui, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*)






