NASIONAL

Antisipasi Risiko Bencana, Menteri ATR/BPN Dorong Digitalisasi Sertipikat Tanah

×

Antisipasi Risiko Bencana, Menteri ATR/BPN Dorong Digitalisasi Sertipikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Menteri Nusron menegaskan, bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.

TANGSEL – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Hal demikian, disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Menteri Nusron menegaskan, bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.

Bank bjb Tandamata

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Untuk itu, Menteri Nusron mendorong masyarakat segera mengonversi sertipikat tanah mereka dari analog ke digital. Dengan adanya sertipikat elektronik, kepemilikan tanah tetap terjamin meskipun terjadi bencana.

Namun, bagi masyarakat yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat.

Bagi masyarakat yang ingin mengganti sertipikat tanah yang rusak akibat banjir, maka perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain surat kuasa (jika diurus oleh pihak lain), fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa jika diwakilkan, fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum) dan sertipikat asli yang rusak.

Sementara, untuk sertipikat yang hilang, persyaratan yang diperlukan sama seperti penggantian sertipikat rusak, dengan tambahan, surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

“Dengan sistem sertipikat elektronik, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan akibat kehilangan atau kerusakan dokumen tanahnya, terutama saat terjadi bencana seperti banjir,” pungkasnya. (Den)