NASIONAL

Pascabencana, Menteri ATR/BPN Akan Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Tindak Penyalahgunaan Lahan

×

Pascabencana, Menteri ATR/BPN Akan Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Tindak Penyalahgunaan Lahan

Sebarkan artikel ini

TANGSEL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan akan segera mengevaluasi dan menertibkan tata ruang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Langkah ini menyusul permintaan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang meminta penindakan terhadap penyalahgunaan lahan di Bogor yang berdampak pada bencana alam di wilayah tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Kami akan mengecek dan menertibkan isu tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur karena ini merupakan satu ekosistem yang tidak bisa dipisah-pisah,” Menteri Nusron usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan dikutip Radar Sulabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Kejadian bencana alam di Bogor bisa berdampak pada banjir di Jakarta, begitu juga permasalahan sampah di Jakarta bisa berpengaruh ke Bekasi.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait. Sebab itu, Menteri Nusron berencana menggelar pertemuan bersama Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta kepala daerah di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur guna membahas penertiban kawasan strategis nasional, termasuk aspek tata ruang dan pengelolaan sampah.

Selain itu, Menteri Nusron juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), terkait penyegelan beberapa perusahaan di Bogor. Menurutnya, permasalahan utama dalam kasus ini adalah izin tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia pun meminta Pemda lebih disiplin dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi ruang.

“Masalahnya ada di tata ruang, ini persoalan lama. Ke depannya, Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin tata ruang. Kalau lahannya memang untuk ruang hijau atau perkebunan, jangan digunakan untuk perumahan atau industri,” tegasnya.

Dengan evaluasi dan penertiban tata ruang ini, diharapkan permasalahan lingkungan di kawasan Jabodetabek-Punjur dapat diatasi. “Iya, serta mencegah dampak negatif seperti banjir dan degradasi lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” pungkasnya. (Den)