Jika nanti ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan mereka, tugas Kemenag untuk memberikan edukasi, dakwah, dan pendampingan. Khususnya kepada para anggotanya.
Kemudian kepada para pimpinan aliran Bab Kesucian itu, perlu juga diajak untuk berdialog dan pendekatan persuasif. Selain urusan dialog keagamaan, juga diajak berbicara terkait regulasi dalam penyebaran agama. Supaya penyebaran agama tidak mengarah pada unsur penistaan agama.
’’Saya menghimbau warga untuk tetap tenang,’’ katanya. Warga juga tidak boleh main hakim sendiri. Nantinya pelibatan aparat penegak hukum dimungkinkan jika ditemukan unsur tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog.(*)