JAKARTA — Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin Menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) adalah konstitusional seharusnya membuat 51 pegawai yang tak lolos TWK untuk segera meninggalkan KPK.
Menurut Ali Ngabalin, keputusan MK tersebut sudah sangat tepat. Ali pun kemudian memberikan pesan pada Novel Baswedan dan pegawai lain yang tidak lolos TWK untuk segera mencari pekerjaan lain.
“Sudah konstitusional sudah betul. Suruh itu mereka berapa banyak orang yang anu (tak lolos TWK) suruh kerja yang lain. Untuk apa itu tongkrongin KPK. Masih ada orang lain yang jauh lebih bisa,” ujar Ali Ngabalin kepada Kantor Berita Politik RMOL (jaringan radar Sukabumi), Rabu (1/9).
Karena menurut Ali Ngabalin, aturan yang diambil oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk saat ini sudah sesuai dengan regulasi dan UU yang mengatur.