“Seluruh kebijakan yang diambil oleh pimpinan KPK itu dia bersifat final, tidak usah diganggu. Itu keputusannya KPK,” kata Ali Ngabalin.
Ali Ngabalin pun mengaku merasa heran dengan adanya desakan dari 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK meminta Presiden untuk mengangkat mereka menjadi ASN seperti pegawai KPK yang lainnya.
“Kemarin-kemarin kan mereka mendesak-desak Presiden untuk segera menggunakan diskresi-diskresi. Apa? Tidak ada cerita lah, sudah pergi sana cari kerja yang lain, tidak usah paksa-paksa, jangan ganggu KPK, itu punya negara, itu punya rakyat. Bukan kalian saja yang bisa kerja disitu, orang lain jauh lebih baik,” pungkas Ali Ngabalin.






