“Berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci, salah satu yang diadobsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam dan itu sudah diadobsi,” terangnya.
Oleh karena itu, ditekankan aktivis asal Papua ini, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.
“Kalau negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” pungkasnya.






