Dua polisi tersangka kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan jo. Pasal 55 ayat (1). Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.






