NASIONAL

AJI minta Komisi Yudisial awasi persidangan kasus Nurhadi

×

AJI minta Komisi Yudisial awasi persidangan kasus Nurhadi

Sebarkan artikel ini
Seorang jurnalis mengenakan kaus bertuliskan "Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis" saat aksi solidaritas di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/4/2021). Aksi oleh Alinasi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA) itu menuntut Kapolri mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya di Tanah Air. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
Seorang jurnalis mengenakan kaus bertuliskan "Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis" saat aksi solidaritas di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/4/2021). Aksi oleh Alinasi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA) itu menuntut Kapolri mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya di Tanah Air. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

Dua polisi tersangka kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).

Bank bjb Tandamata

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan jo. Pasal 55 ayat (1). Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber : Antara