3 Pelaku Produksi Video Asusila Anak Ditangkap Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri berhasil meringkus tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur di tiga daerah yang berbeda.

Dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film.

“Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film,” katanya.

Untuk tersangka FH berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak. “Bedanya dengan tersangka JA, FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban. Pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban,” kata Adi.

Adapun tersangka FR, dalam hal ini berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama ‘bokep bocil viral hot’.

FFE (25). Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sebuah grup telegram berjudul Bokep Bocil Viral Hot, di mana terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan ke grup tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Pos terkait