11. Pembayaran honorarium
12. File dokumen SK
13. File bukti pembayaran honorarium.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, jika operator instansi tidak menginput data riwayat honorer, maka tenaga non ASN bisa mengisi dan melengkapi.
“Maka nanti tenaga non ASN bisa memperbaiki data riwayatnya,” ucap Suharmen saat sosialisasi pendataan non ASN 2022 yang digelar secara virtual pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Suharmen mengingatkan ada 22 data honorer yang harus diinput ke dalam sistem pendataan. Sebanyak 13 di antaranya bisa diinput oleh tenaga non ASN. Dengan adanya data yang dinput ke dalam sistem, maka bisa diketahui dengan mudah sejak kapan yang bersangkutan menjadi honorer.
“Bukti honorer sejak pertama kali diangkat itu ketahuan. Sehingga kita bisa memetakan nanti, ke depan, orang ini sudah berapa lama menjadi tenaga non ASN di instansinya,” jelas Suharmen.
“Apakah yang bersangkutan berkelanjutan atau terputus-putus. Itu nanti akan diketahui dengan mudah,” tambahnya.
Menurut Suharmen, jika tenaga non ASN tidak melakukan updating di sistem pendataan, maka data yang digunakan adalah data terakhir yang dimasukkan oleh admin instansi ke dalam aplikasi pendataan non ASN 2022. (rifky/pojoksatu)