124 Capim KPK Jilid V Siap Diseleksi

SIAP BEKERJA: Sejumlah Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK saat berkunjung ke kantor lembaga antirasuah beberapa waktu lalu (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com- Proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mulai terlihat perkembangan. Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyebut, hingga kini sudah masuk 124 berkas pendaftaran sebagai Capim KPK Jilid V. Lima di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati) Polri. “Sampai sekarang sudah 124 pendaftar tapi belum di-check klasifikasi profesi asalnya,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dwipayana ini menuturkan, para Capim KPK tersebut berasal dari beragam latar belakang profesi. Hanya saja para pendaftar itu belum dapat dirinci karena Indriyanto belum menerima informasi terkait nama-nama pendaftar. Dia memastikan, lima dari 124 pendaftar adalah Pati Polri. Sayangnya, identitas kelima Pati Korps Bhayangkara tersebut belum dapat dibeberkan. “Dari Polri ada 5 sampai sekarang,” tandasnya.

Sebelumnya, diketahui ada nama sembilan pati Polri yang mengikuti seleksi capim KPK. Nama itu beredar dalam surat Kapolri nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019. Surat tersebut ditandatangani Asisten bidang SDM (As SDM) Kapolri Irjen Eko Indra Heri. Dari sejumlah Pati Polri yang disebut-sebut masuk dalam kategori Capim KPK itu, baru dua orang yang dinyatakan telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Mereka adalah Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar dan Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekum.

Antam Novambar baru melaporkan LHKPN pada Juli 2019. Antam memiliki total harta kekayaan senilai Rp 6.647.673.793. Sedangkan, Dharma Pongrekum baru melaporkan LHKPN pada Mei 2019. Dharma memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.775.876.500. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, KPK percaya komitmen Kapolri dan jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk LHKPN. Apalagi terdapat Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri. “Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Peraturan Kapolri tersebut, kata Febri, sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur di Pasal 5 peraturan tersebut. Febri menyebut, pelaporan LHKPN Polri untuk 2018 mencapai 69,01 persen. Sebanyak 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk 2018.

Selain Antam dan Dharma, tujuh orang lainnya yang disebut-sebut masuk dalam daftar calon pimpinan KPK periode 2019-2023 belum melaporkan LHKPN. Mereka adalah Irjen Coki Manurung (Widyaiswara Utama Sespim Polri), Irjen Abdul Gofur (Analisis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri), Brigjen Muhammad Iwandi Hari (Penugasan pada Kemenakertrans), Brigjen Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Lemdiklat Polri), Brigjen Juansih (Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri), Brigjen Agung Makbul (Karosunluhkum Divkum Polri), dan Brigjen Pol Sri Handayani (Wakapolda Kalimantan Barat). Febri menuturkan, laporan yang mereka lakukan terakhir dilakukan pada 2007, 2008, 2011, 2013, 2014 hingga 2019. Namun terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *