Warga Cianjur Gasak Rumah di Sukabumi, Terancam 5 Tahun Penjara

Polsek Cibeureum Sukabumi
Pelaku pencurian rumah kosong saat diamankan di Mapolsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota Rabu (19/7).

SUKABUMI – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini, cocok mencerminkan nasib salah seorang pria berinisial MYN (37) terduga pelaku tindak pidana pencurian barang berharga di empat rumah kosong milik warga Kecamatan Cibeureum pada akhir Mei hingga Juni 2023.

Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus pelaku yang merupakan warga Bojongherang Cianjur di Perumahan Pandanjaya, Desa/Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat (30/6) lalu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah, kasus pencurian yang terjadi di empat rumah warga pada Mei hingga Juni lalu bisa terungkap dan kami pun berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MYN,” ungkap Kapolsek Cibeureum, Akp Suwaji kepada Radar Sukabumi, Rabu (19/7).

Suwaji menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku di empat unit rumah warga tersebut dilakukan pada waktu berbeda. Yakni, satu unit rumah dilakukan di malam hari, sedangkan tiga rumah lainnya dilakukan pada siang hari.

Sesuai laporan Polisi, MYN melancarkan aksi tak terpujinya pertama kali pada Senin (29/5) sekira pukul 11.00 WIB di Perumahan Haidar Blok N11 RT4/2 dan ke dua terjadi pada Jumat (16/6) sekira pukul 20.00 WIB di Perumahan Haidar, Blok Q18 RT4/2.

“Adapun, TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ke tiga yaitu pada Jumat (30/6) sekitar pukul 12.39 WIB di Perumahan PGRI Center Kavling 11 RT1/2 dan ke empat terjadi pada Jumat (30/6) sekitar pukul 12.30 WIIB di Perum Griya Gaharu Mas Blok A13 nomor 4 RT5/8,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *