Walikota Sudah Tandatangani UMK

” Biasanya dalam waktu 30 hari perusahaan yang menyatakan keberatan dengan hasil UMK, bisa mengajukan keberatan ke gubenur,”terangnya.Saat ini di Kota Sukabumi sendiri terdapat 620 perusahaan yang terdata oleh Dinas Tenaga Kerja Kota SUkabumi.

Dari data tersebut ada sekitar 6 perusahaan yang mengalami gulur tikar karena faktor perekonomian.”Yang lapor ke kita sudah ada 6 perusahaan yang mengalami gulung tikar,”pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, anggota Dewan pengupahan kota (Depeko) Sukabumi Ade Wahyudin mengatakan perhitungan UMK ini sudah tidak bisa diperdepatkan lagi.

Pasalnya, sudah ada ketetapan dalam merusmuskan perhitungan UMK dari pemerintah pusat sehingga pihaknya mengikuti saja. ” Karena ini sudah keputusan pemerintah, kita tidak bisa memperdebatkan lagi baik dari sisi KHL ataupun yang lainnya,” singkatnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *