Walikota Sudah Tandatangani UMK

CIKOLE– Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi sudah menandatangani usulan upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar Rp. 2.331.752. Usulan UMK itu tinggal diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

” Baru ditandatangani pak Walikota nanti ditetapkan oleh Gubernur, biasanya tidak ada perubahan berdasarkan hasil perhitungan kita disini,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti usai melakukan pertemuan dengan Depeko Kota Sukabumi dan Walikota Sukabumi, kemarin (6/11).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, UMK Kota Sukabumi itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dari Rp 2.158.430 menjadi Rp Rp. 2.331.752. Angka tersebut kata Iyan, hasil dari rumusan penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang jelas kita sudah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat melalui kementrian tenaga kerja tentang kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, muncul angka seperti itu,” jelasnya.

Perhitungan UMK ini sambung Iyan, sudah tidak bisa dimusyawarahkan lagi, pasalnya pihaknya didaerah harus mengacu kepada surat edaran kementerian tenaga kerja. ” Sudah ada rumusan dan perhitungannya, kita sudah tidak bisa apa-apa,” sambungnya.

Iyan juga memberi kesempatan kepada perusahaan jika ada yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan UMK tersebut dan hasil penetapan UMK oleh Provinsi jabar nanti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *