KOTA SUKABUMI

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Gelar Talkshow

×

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Gelar Talkshow

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi saat menggelar talkshow di Radio Swara Perintis, Rabu (11/12).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
SOSIALISASI: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi saat menggelar talkshow di Radio Swara Perintis, Rabu (11/12).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi, menggelar talkshow di Radio Swara Perintis, Balai Kota Sukabumi, Rabu (11/12).

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen.

Bank bjb Tandamata

“Kami terus berupaya mensosialisasikan soal peredaran rokok ilegal untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat,” kata Yogi kepada Radar Sukabumi, Rabu (11/12).

Yogi menerangkan, Satpol PP berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan

ketentraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. “Atas dasar tersebut kami memiliki fungsi penegakan hukum sebagai perangkat daerah. Karena fungsinya tersebut, kami dan Pelayanan Bea Dan Cukai Bogor bersama dalam pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal,” terangnya.

Adapun, pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,

Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurut ketentuan tersebut, jenis kegiatan di bidang penegakan hukum diantaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. “Sementara rangkaian kegiatan penegakan hukum DBHCHT tahun ini diantaranya, TOT Pemberantasan BKCHT ilegal bagi anggota Satpol PP dan Damkar, pengumpulan informasi (Pul Info), operasi bersama, operasi pasar, sosialisasi dan talkshow,” bebernya.

Disinggung hasil penindakan, Yogi menerangkan, pada 2024 ini terdapat sebanyak 6.011 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Angka ini, lebih sedikit dibanding 2023 lalu yang jumlahnya mencapai 13.800 batang. “Dari jumlah total 6.011 batang rokok ilegal ini rinciannya yakni, Kecamatan Warudoyong 3.090 batang, Kecamatan Gunungpuyuh 1.136 batang, Kecamatan Cikole 720 batang, Kecamatan Baros 715 batang dan

Kecamatan Lembursitu 350 Batang. Sedangkan, sasaran lainnya yaitu Cibeureum dan Citamiang,” pungkasnya. (bam/d)