SUKABUMI – Pengungkapan gudang tabung gas LPG oplosan di Kampung Cikujang, RT 15/RW 03, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, menarik perhatian masyarakat.
Bagaimana tidak, pelaku dengan nekat menyuntikkan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas industri berukuran 12 kilogram, yang kemudian dijual dengan harga gas industri.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustandi kepada Radar Sukabumi, menyampaikan apresiasi kepada Polres Sukabumi Kota atas pengungkapan kasus tersebut. “Pertamina dan Hiswana Migas Sukabumi mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkapkan praktek gas oplosan itu,” kata Eten kepada Radar Sukabumi pada Kamis (12/12).
Eten menambahkan, Pertamina dan Hiswana Migas siap mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyediakan data yang diperlukan oleh pihak kepolisian. “Jika terbukti ada lembaga penyalur yang terlibat, Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Perlu diketahui, gudang yang mengoplos gas tersebut bukanlah gudang agen resmi Pertamina. Sebab itu, Eten mengimbau masyarakat untuk selalu membeli gas LPG non-PSO (subsidi) melalui agen atau outlet resmi Pertamina. “Pastikan untuk memeriksa keaslian tabung gas dengan memindai QR Code yang tertera pada seal cap tabung,” ujarnya.
Untuk memudahkan pengecekan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Bright Gas Scanner yang tersedia di Play Store. Selain untuk memverifikasi keaslian tabung, aplikasi ini juga menyediakan fitur lain, seperti menemukan outlet atau agen resmi terdekat dan memberikan tips untuk penggunaan tabung gas yang aman.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cermat dalam memilih produk gas yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)






