KOTA SUKABUMI

Tata Ruang Wilayah Tidak Sesuai Kebutuhan

×

Tata Ruang Wilayah Tidak Sesuai Kebutuhan

Sebarkan artikel ini

CIKOLE – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sukabumi dinilai sudah tidak lagi sesuai untuk menunjang perkembangan pembangunan daerah. Karena itulah, pemerintah daerah wajib melakukan perubahan atas design perwajahan daerahnya.

Penilaian atas RTRW dan RDTR yang dianggap kurang up date itu menyusul adanya tiga agenda pembangunan akbar di Kota Sukabumi dan sekitarnya. Antara lain pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Ciawi-Bogor; pembangunan akses double track kereta api dan satu lagi adalah rencana pembangunan bandara di wilayah Selatan Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Walikota Sukabumi M Muraz mengungkapkan perlu adanya perubahan pada RTRW dan RDTR yang disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah jangka pendek. Upaya perubahan ini dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak, sehingga harus dilakukan sesegera mungkin.

Hanya saja langkah perubahan RTRW dan RDTR ini akan menimbulkan konsekwensi, berupa penertiban kawasan-kawasan yang nantinya akan menjadi bagian dari tiga agenda besar, terutama yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol.

“Saya memandang perubahan RTRW dan RDTR itu perlu agar kedepannya perwajahan Kota Sukabumi tidak acak-acakan apalagi setelah adanya jalan tol atau bandara.

Upaya yang harus dilakukan adalah pemetaan wilayah sebagai bagian dari rencana perubahan. Misalkan saja menentukan kawasan yang diperuntukan bagi pemukiman,” tuturnya.

Selain itu, prioritas lainnya adalah menentukan lahan atau areal tertentu sebagai daerah yang tidak bisa diganggu meski adanya rencana pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut Muraz juga menyinggung tentang tempat pemakaman yang saat ini bisa dikatakan telah mengalami krisis ketersediaan lahan.

Padahal menurutnya urusan pemakan jangan dianggap sebagai hal yang enteng. Apalagi dengan luas lahan wilayah Kota Sukabumi yang hanya 48 kilometer.”Sekarang sudah mulai susah untuk lahan pemakaman. Kalau tidak dipikirkan sejak dini, maka anak cucu kita nanti mau dimakamkan dimana. Karena itulah harus sesegera mungkin merubah RTRW,” ungkap Muraz.

Karena menurutnya bahwa luas kebutuhan lahan pemakaman untuk setiap wilayah kerukunan warga diperkirakan mencapai 3000 meter. Luasan ini mampu dimanfaatkan selama jangka waktu 10 tahun.

“Jumlah RW di Kota Suakbumi sebanyak 355. Jika satu RW harus memiliki 3000 M2 lahan untuk pemakaman, maka lahan yang dibutuhkan untuk seluruh RW sudah sangat laus sekali,” bebernya.

Oleh karena itu, salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut adalah menggunakan landasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang areal pemakaman.

Namun jika hal tersebut masih saja susah maka paling konsep kuburannya seperti di Jakarta. “Paling alternativ lainnya adalah satu lubang dimanfaatkan untuk beberapa kali pemakaman. Tapi tetap, minimal satu muhrim,” ujarnya. (cr11/d)