SUKABUMI – Dua pedagang kopi mendapat teguran dari petugas Operasi Yustisi Polsek Citamiang usai kedapatan tidak menggunakan masker saat berjualan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Rohmat, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Selasa (3/11) pagi.
Usai ditegur, keduanya dihadiahi dua buah masker dan diberikan edukasi mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes) oleh petugas Operasi Yustisi.
“Operasi penegakan disiplin Prokes yang dilakukan secara gabungan ini dilakukan secara stasioner di Jalan Pramuka, dan mobile di Jalan Tipargede Kecamatan Citamiang,” ungkap Kapolsek Citamiang, IPTU Suwaji kepada Radar Sukabumi, Selasa (3/11).
Adapun, sasaran kegiatan tersebut yakni para pejalan kaki dan pengendara yang melintas di Jalan Pramuka Citamiang. Alhasil, sedikitnya terdapat tujuh pelanggar Prokes yang berhasil dijaring dan diberikan teguran lisan oleh petugas.
“Dalam kesempatan ini juga kami membagikan belasan masker gratis bagi masyarakat yang tidak menggunakan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan yang sudah menjadi agenda rutin ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. “Kegiatan ini sudah rutin kami laksanakan untuk meminimalisir bahkan mencegah penyebaran wabah virus Corona,” paparnya.
Sejauh ini, sambung Suwaji, kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan karena masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjadikannya sebagai salah satu gaya hidup dalam adaptasi kebiasaan baru,” pungkasnya. (bam/t)