Selain Jaga Jarak, Ini Syarat Lainnya KBM Tatap Muka di Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Selama tiga hari kedepan Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi melakukan verifikasi terhadap sekolah tingkat lanjutan SMA/SMK sederajat guna mengetahui kesiapan sekolah menghadapi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Hardiana, kepada Radar Sukabumi mengatakan syarat untuk menggelar KBM tatap muka di sekolah.

Selain sarana physical distancing atau jaga jarak dan penyediaan cuci tangan saja, tetapi ada syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi sekolah.

“Syarat utama adalah tentu adanya ijin dari orang tua, itu yang paling penting Kalau mayoritas orang tua tidak mengijinkan maka sekolah tidak boleh menggelar KBM tatap muka, ” terang Wahyu,Selasa (11/8/2020).

Kemudian syarat lainnya, sekolah sudah memiliki tim satuan gugus tugas yang melibatkan tenaga medis, komite sekolah, guru dan juga tenaga pendidikan.

Kemudian sekolah sudah menglink dengan faskes terdekat misalnya, puskesmas, rumah sakit atau klinik.

“Izin orangtua ditunjukan dalam bentuk lampiran MoU,” terangnya. (wdy/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *