Satu WBP Lapas Sukabumi Terima Remisi Natal

Remisi Natal Lapas Sukabumi
PEMBERIAN REMISI: Lapas Kelas IIB Sukabumi saat memberikan remisi khusus Hari Raya Natal di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi

SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2021 terhadap satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen.

Kegiatan pemberian remisi ini, dimulai dengan pelaksanaan ibadah secara daring dari GSJA Karismata Sukabumi yang diikuti langsung Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar dan WBP yang beragama Nasrani, pejabat struktural yang lain pun turut hadir dalam acara pemberian remisi ini diantarnya Ka KPLP, Kasi Binadik dan Giatja, Kasi Minkamtib, Kasubsi Registrasi dan Staff Binadik bahkan keluarga WBP yang mendapatkan remisi pun turut hadir.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, pada Natal ini hanya satu WBP beragama Kristen yang mendapatkan remisi khusus yaitu Titip Anugrah.

“Adapun besaran remisi yang didapatkan yakni satu bulan. Surat Keputusan (SK) di berikan secara simbolis kepada WBP yang mendaptkan remisi setelah dibacakan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Nidal Muammar,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/12).

Setelah pemberian SK remisi secara simbolis, Christo menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dwn HAM RI Yasona H Laoly yang berisi pesan yaitu WBP yang mendapatkan remisi ini agar tidak hilang harapan dan selalu berfikir positif sehingga tidak mengulangi tindak pidananya saat nanti kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang memang sudah memenuhi syarat khususnya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ungkapnya.

Christo menambahkan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *