Satpol PP Kota Sukabumi Bakal Sisir Indekos

Satpol PP Kota Sukabumi
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan operasi indekos

SUKABUMI – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, berupaya menertibkan indekos dengan melakukan razia. Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran sesuai Perda Kota Sukabumi nomor 8/2017 Tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan dan Undang-undang (UU) nomor 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom menjelaskan, selama tahun ini Satpol PP sudah melakukan operasi indekos dua kali.

Bacaan Lainnya

“Ya, pada akhir tabun dan menjelang Radamadhan kami sudah melakukan operasi indekos. Tahun ini, sudah dua kali dilakukan,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, Senin (29/8).

Dalam penindakan, lanjut Agus, sejauh ini Satpol PP hanya melakukan pembinaan apabila menemukan pelanggaran di lapangan. “Sejauh ini kami hanya melakukan pemantauan dan pembinaan jika ditemukan pelanggaran,” ucapnya.

Agus mengaku, sedikit kesulitan dalam melakukan penegakan Perda tersebut. Pasalnya, dalam Perda itu tidak ada spesifikasi mengatur soal pelanggaran dan sanksinya.

“Harusnya ada regulasi yang mengatur sehingga memudahkan kami dalam melakukan penindakan. Misalnya, Perda mengatur soal indekos wanita tidak boleh disatukan dengan pria. Nah sejauh inikan tidak ada regulasinya,” bebernya.

Pihaknya berharap, kedepan ada Perda yang mengatur soal indekos dapat direvisi agar dapat memudahkan petugas dalam melakukan tindakan. “Kami harap, dalam Perda tersebut ada regulasi yang mengatus soal indekos yang tidak boleh menyatukan indekos wanita sengan pria,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *