Bappeda Kota Sukabumi Dorong Perkuat KLA

Reni Rosyida Mutmainah
Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah

SUKABUMI— Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus berupaya meningkat program Kota Layak Anak (KLA). Di mana, hal tersebut merupakan bentuk sinergis dengan visi misi Pemkot Sukabumi dengan memperkuat ketahanan keluarga.

KLA sendiri adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Dengan maksud agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Pemkot Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah membentuk Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekelana). Hal itu sebagai support sistem untuk mendukung Sukabumi sebagai kota layak anak,”ujar Ketua Gugus Tugas KLA sekaligus Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah, belum lama ini.

Dikatkan Reni, KLA di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Setidaknya ada 24 indikator yang terdiri dari kelembagaan dan lima kluster. Yaitu, terkait Peraturan Daerah (Perda) KLA, Terlembaga KLA, Keterlibatan Masyarakat, dunia usaha dan media (kelembagaan), kemudian Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, Partisipasi Anak (Kluster I Hak Sipil Kebebasan), Perkawinan Anak, Lembaga Konsultasi bagi Orang tua atau keluarga, Lembaga Pengasuhan Alternatif, Infrastruktur Ramah Anak, PAUD-HI (Kluster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif),” terang Reni.

Selain itu sambung dia, KLA juga menyangkut dengan persalinan di fasilitas kesehatan (fakses), Prevalensi Gizi, PMBA, Faskes dengan Pelayanan Ramah Anak, Air Minum dan Sanitasi, Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok (Kluster III Kesehatan Dasar dan kesejahteraan).

Wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), Pusat Kreatifitas Anak (PKA), korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, dan terakhir indikator ke 24 ABH, trorisme, stigma.

“Sedangkan untuk lima kluster yang dimaksud yaitu, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Sedangkan untuk Kecamatan meliputi 19 indikator, dan Kelurahanya memiliki 14 indikator,”jelas Reni.

Sementara Sumber pendanaan untuk mendukung pengembangan Kecamatan Layak Anak antara lain, sumber pendanaan pememnrintah dari APBD yang dimaksud antara lain alokasi dana Kecamatan dan dana dari SKPD terkait.

Kemudian pendanaan dunia usaha yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di wilayah setempat, dan pendanaan masyarakat, yang meliputi dana swadaya masyarakat. Misalkan dari LSM atau yayasan yang bergerak pada program perlindungan anak, serta dari individu yang peduli anak.”Pendanaan itu juga berlaku untuk tingkat Kelurahan hingga tingkat Rukun Warga (RW) dalam mendukung pengembangan RW layak anak,”ucapnya.

Sedangkan berbagai upaya dalam mewujudkan KLA diantaranya, dilakukan dengan program inovasi Posmamah (Posyandu Mapay Imah), Sukabumi Youth Planner Conference, Sahabat Gerakan Literasi, Kelurahan Sport Center dan Galeri Literasi yang berlokasi di Alun – Alun.

“Begitu juga dengan program Ananda Sehat yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Program dokumen administrasi kependudukan ini merupakan layanan Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran. Inovasi ini juga salah satu bentuk dalam dukunganya terhadap KLA di Kota Sukabumi,”pungkasnya. (cr3/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *