KOTA SUKABUMI

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk Tiga Pengedar Sabu

×

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk Tiga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengedar Narkoba Sukabumi
Pelaku pengedar sabu saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (13/5).

Dari tangan MA, polisi mengamankan 8 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 4,19 gram, satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp80 ribu. Sedangkan, dari tangan PP, Polisi mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, satu unit telepon genggam dan sebuah sweater, serta dari EA mengamankan dua paket narkoba jenis Sabut dengan berat total 0,60 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp475 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Ia menghimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apapun.

“Bila ada awarga yang mengetahui adanya penyaahgunaan narkoba, bisa langsung menginfirmasikannya kepada lami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (Bam)