Satlantas Polres Sukabumi Kota Gelar Razia,  Sita 23 Unit Knalpot Brong 

Polres Sukabumi Kota
PENINDAKAN: Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Rabu (29/3).

SUKABUMI – Menjelang waktu buka puasa, sebanyak 56 pengendara mendapat tindakan tegas dari jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota. Bahkan, polisi menyita sebanyak 23 knalpot brong karena berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas ini menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan kali ini, ada 56 kendaraan yang kami tindak menggunakan ETLE dan petugas juga menyita 23 knalpot brong,” kata Eryda kepada Radar Sukabumi, Rabu (29/3).

Penindakan tersebut, lanjut Eryda, difokuskan pada penindakan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini, menjadi salah satu fokus utama kami. Apalagi, penggunaan knalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat dan sudah disampaikan kepada kami melalui call centre Bebeja Ka Polres,” ujarnya.

Selain itu, beberapa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Seperti, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan membawa penumpang lebih dari satu pun menjadi sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Memang kebanyakan pelanggaran yang ditemukan yakni, pengendara yang masih menggunakan knalpot brong,” tuturnya.

Pihaknya berharap, pada bulan suci Ramadan 1444 H ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa, terbebas dari suara knalpot brong yang sangat mengganggu.

“Kami juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas.” pungkasnya. (bam)

Pos terkait