SUKABUMI – Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk salah seorang berinisial ARR (36) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku ini, diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari. Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu siap edar, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
“Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu satu tahun terakhir,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Selasa (11/3).
Tenda menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.
“Alhamdulilah kami kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.






