Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)






