SUKABUMI – MA (45) alias Aa, pengedar narkoba asal Kampung Cicadas, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pantauan Radar Sukabumi, MA diamankan berikut Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu siap edar seberat 24,05 gram, serta barang bukti lainnya. BB pertama ditemukan sebanyak 6,17 gram sabu dan hasil pengembangan TKP kedua di Jakarta sebanyak 17,88 gram.
“Pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama dan keluar penjara sekitar satu bulan yang lalu. AA sudah tiga kali dipenjara karena mengedar narkoba” kata Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada Radar Sukabumi di halaman BNNK Sukabumi, Jalan Ciaul, Kota Sukabumi, selasa(6/2).
Menurutnya, BNNK Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seseorang berinisial MA merupakan residivis pengedar narkotika jenis sabu yang kerap memasok narkoba ke wilayah Sukabumi.
“Kemudian Tim Brantas BNNK melakukan penyelidikan hingga pada Minggu 4 Februari 2018,”ujarnya.
Diketahui pelaku berada di Kampung Cicadas, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat ketika akan mengedarkan narkoba dengan mengendarai Mobil B 86xx UA. “Kami langsung menindaklanjuti, dengan penangkapan dan pengembangan terhadap pelaku,” paparnya.





