Ratusan Kendaraan Kena Gembos Ban

Salah seorang petugas memberikan sanksi gembos ban kepada kendaraan yang melanggar aturan. IST

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Upaya Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dalam penegakan peraturan daerah terkait parkir sembarangan, terus gencarkan. Tercatat, sudah hampir 10 hari patroli gabungan, petugas berhasil menindak sebanyak 173 kendaraan. Penindakannya itu pun bervariasi diantaranya, dilakukan penil;angan, penempelan stiker hingga gembos ban. “Rinciannya roda dua sebanyak 133 unit dan roda empat, 44 unit kendaraan,” ujar Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, kemarin (14/8). “Kita sudah sekitar 10 hari sejak tanggal 5 Agustus bergerak melakukan tindakan hukum,”tambahnya.

Lanjut Imran, penegakan aturan ini akan terus berlanjut sesuai dengan intruksi Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi. Sampai masyarakat bisa mengerti dan jera dengan tindakan hukum seperti ini. “ Sesuai intruksi kita harus konsisten dalam penegakan hukum ini,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Evaluasi sementara kata Imran lalu lintas pada ruas jalan yang ditertibkan semakin tertib dengan sebelum adanya penegakan hukum ini. Pihaknya akan melakukannya secara bertahap dan satu persatu pada ruas jalan yang ditertibkan. “ Kedepan akan ditingkatkan pengawasannya untuk rusa jalan lainnya, Mohon doa dan dukunagan nya saja dari semuanya untuk lebih nyaman dan tertib,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan dampak dari penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, terutama pasal 28 yang mengatur perparkiran memberikan pengaruh positif terhadap kelancaran arus lalu lintas. Berkat penegakan pasal perpakiran, kondisi Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi terbebas dari kemacetan. “Sudah satu minggu ini kami berupaya untuk mengatur perparkiran berdasarkan perda. Masyarakat dapat menikmati hasilnya. Sekarang arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani relatif lebih lancar, tambahnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *