Raperda CSR Disepakati DPRD dan Pemkot, Ini hasilnya

PENJELASAN: Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat membacakan pendapat akhir pengesahan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (14/12) .

Dalam momen ini ada dua agenda yakni penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kota Sukabumi masa persidangan ke 1 tahun sidang 2020/2021 dan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dihadiri perwakilan forkopimda, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan unsur lainnya melalui virtual.

” CSR merupakan kegiatan yang dilakukan perusahan dalam rangka memberikan sumbangsih hasil usahanya kepada masyarakat di sekitar perusahaan dan masyarakat secara utuh,” kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam sambutan pendapat akhir.

TJSLP atau CSR juga merupakan kontribusi dan peranan perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan dan menghasilkan hal yang baik. Pelaksanaan TJSLP dilakukan sesuai kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *