Pulang Sidang, Seludupkan Narkoba

SUKABUMI – Entah apa yang dipikirkan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba AA (26) Warga Kampung Telaga Tengah RT01/03 Desa Telaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. Baru saja mengikuti sidang atas kasus yang menjeratnya tersebut, ia kembali berulah.

Pria bertato ini kedapatan membawa beberapa gram narkoba jenis shabu dan ganja kedalam Lapas Klas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, kemarin (25/10). Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, aksi nekad pelaku berawal ketika dirinya pulang dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi sekitar pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Tapi berkat ketelitian petugas, barang haram yang disimpan di saku baju dengan dibungkus rokok tersebut, berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka yang baru dua minggu masuk lapas tersebut terancam mendapat tambahan kurungan.

Sebelumnya, ia dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Lapas Klas IIB Nyomplong, Risman Somantri menegaskan, sesuai prosedur setiap tahanan yang mengikuti persidangan maupun baru masuk lapas, akan melaksanakan penggeledahan.

“Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kami selalu menggelar penggeledahan barang dan badan. Dan ternyata tahanan terbukti membawa beberapa narkoba,” paparnya kepada awak media, kemarin (25/10).

Dari tangan tersangka, pihaknya mendapati barang bukti berupa satu paket ganja seberat 1,11 gram dan satu paket kecil shabu seberat 0,52 gram.

“Petugas keamanan dari regu satu mendapati barang haram tersebut dikantong bajunya ada dua paket shabu dan ganja,” ungkap Risman.

Atas temuan tersebut, ia mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

“Kami minta pelaku ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Kami dari Lapas Sukabumi berkomitmen untuk melawan narkoba di area lapas,” tegasnya.

Ditempat yang sama, KBO Sat Narkoba Polres Sukabumi, Ipda Iwan Suryana mengatakan, menyikapi adanya temuan narkoba di lapas, pihaknya akan mengupayakan untuk terus membangun sinergi dengan BNNK dan Lapas dalam memerangi narkoba.

Atas temuan kali ini, ia berjanji akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita lakukan pengembangan dulu. Karena ini ditemukan baru dan status tahanan masih menjalani persidangan. Tapi kita akan lakukan penyelidikan, kemudian nanti akan diserahkan kembali ke Kalapas,” bebernya.

Sementara itu, Humas BNNK Sukabumi, Heru Apriyanto menegaskan, adanya penangkapan kasus narkoba bagi tahanan di lapas akan menjadi fokus lembaganya dalam memerangi narkoba. Sesuai arahan, bahwa lapas harus bersih dari transkasi narkoba.

“Kami bersama-sama dengan pihak kepolisian dan lapas, untuk memerangi narkoba. Khusus untuk kasus ini, kita akan lakukan pengembangan,” tandasnya.

Heru mengatakan, pemeriksaan belum dilakukan secara intensif, hal tersebut lantaran penangkapan tergolong baru.

Ia pun berjanji akan segera melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

“Kalau dilihat dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba. Tapi untuk pengembangan nanti harus dilanjutkan, karena ini baru tahap awal pemeriksaan,” tukasnya. (sbh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *