Kedepannya, Sulaeman akan melakukan monitoring penerima manfaat BPUM tersebut. Apakah sesuai usulan yang sudah pihaknya ajukan atau tidak, soalnya bantuan ini khusus yang usaha mikro, kalau yang usaha kecil dan menengah tidak boleh.
“Usaha mikro itu seperti pedagang kaki lima, yang memang assetnya dibawah 50 juta. Kalau diatas 50 Juta itu disebut kecil dan menengah jadi tidak boleh menerima BPUM,” katanya.
Dirinya berharap masyarakat yang sudah menerima bantuan hibah tersebut agar memanfaatkannya sebagai modal kerja. Agar usahanya tidak gulung tikar tetapi bisa berkembang atau bertahan. “Lumayan Rp. 2,4 juta itu bisa memperpanjang modal usaha pelaku mikro,” pungkasnya. (bal)