CIKOLE- Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bersama tim petugas Gabungan menyisir sejumlah angkutan kota (Angkot) yang melintasi di Jalan RE Martadinata.
Penyisiran tersebut dalam upaya penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi.
Petugas Gabungan tersebut mengecek keberadaan penumpang di setiap Angkot, soalnya dalam masa PPKM ini kapasitas kendaraan umum atau Angkot harus 50 persen dari kapasitas penumpang.
“Ini merupakan langkah kita dalam pemberlakuan PPKM, semua Angkot yang beroperasi kita periksa sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila yang melanggar abai dari prokes kita tindak tegas,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni.
Selain itu, sejumlah angkot pun dilakukan penyemprotan disinfektan dan memeriksa protokol kesehatan baik sopir dan penumpang.
“Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 selain pemeriksaa Prokes, petugas BPBD juga melakukan penyemprotan Angkot yang beroperasi di Kota Sukabumi,” pungkasnya.