Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada sopir angkot untuk mematuhi peraturan PKKM Darurat.
Dimana penumpang yang ada di dalam angkot harus 50 persen dari kapasitas. “Kami sudah lakukan sosialisasi, kegiatan ini sebagai penegakan aturannya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya bersama petugas gabungan pun melakukan pembagian masker kepada angkot.
Hal tersebut upaya pencegahan dan penekanan penyebaran virus covid 19. Petugas gabungan terdiri 25 personil Dishub Kota Sukabumi, 15 personil Polres Sukabumi Kota, 5 personil BPBD Kota Sukabumi, Satpol PP 10 personil dan Babinsa Kodim 0607/Kota Sukabumi. (bal)






