SUKABUMI – Gencarkan Operasi Antik Lodaya 2023, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 22 penyalahguna narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas.
Puluhan pelaku diciduk dibeberapa lokasi diantaranya, 1 Kecamatan Warudoyong, 2 Cikole, 2 Cisaat, 2 Sukaraja, 1 Citamiang, 1 Gunungpuyuh, 1 Lembursitu, 2 Gunungguruh, 1 Kebonpedes, 2 Citamiang dan 1 diamankan di Kecamatan Cireungkas.
“Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 22 terduga pelaku penyalahguna maupun pengedar narkoba dan obat terbatas di 16 tempat kejadian,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi, Rabu (9/8).
Menurutnya, pelaku ditangkap melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan. “Sementara, modus yang digunakan para pelaku untuk penyalahgunaan narkotika ini para pelaku biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan menggunakan map kepada pembelinya,” cetusnya.
Lanjut Ari, dari puluhan tersangka terdapat dua orang yang sudah menjadi target operasi yakni, satu orang merupakan bandar besar yang berhasil diungkap berinisial FP dengan barang bukti tanaman ganja bila ditimbang seberat 800,32 gram.
Sementara, AP diamankan dengan barang bukti ganja 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir dan dari RS polisi menyita barang bukti 66,62 gram sabu dan 90 butir ekstasi. “Berdasarkan usia, 6 orang berusia 17 sampai 25 tahun, lima orang berusia 26 sampai 30 tahun dan 11 orang berusia 30 tahun,” bebernya.
Dari puluhan terduga pelaku yang diciduk, polisi berhasil mengamankan sejumlah narang bukti diantaranta, sabu : 107,23 gram, ekstasi 90 butir, ganja 897,53 gram, psikotropika 274 butir, obat keras terbatas 28.395 butir, satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit HP berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 772.000.
“Dengan barang bukti yang disita ini, sudah berhasil menyelamatkan warga sebanyak 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-undnag RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, pasal 62 uu ri nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun san pasal 196, 197 Undang-unsnag RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan bahkan sampai satu tahun,” pungkasnya. (bam)






