SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, berhasil menoreh penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Kepolisian Resor di wilayah Polda Jabar Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jabar, Kamis (21/12).
Piagam penghargaan tersebut, langsung diterima Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di Aula Dit Lantas Polda Jabar.
Selain Polres Sukabumi Kota, enam satuan kewilayahan lainnya turut menerima penghargaan diantaranya, Polresta Bandung, Polresta Cirebon, Polres Bogor, Polres Cimahi, Polres Tasik Kota dan Polres Sukabumi.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Kartika Purwaningtyas mengatakan, penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI menjadi prioritas nasional.
“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik,” kata Kartika kepada wartawan, Kamis (21/12).
Ia menerangkan, hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zona yakni zona hijau meruoakan tertinggi, kuning sedang dan merah rendah. Adapun, penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan.
“Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengaku bangga atas kinerja yang telah dilakukan Jajarannya hingga berhasil membawa Polres Sukabumi Kota meraih penghargaan.
Alhamdulilah, penghargaan ini adalah penghargaan untuk kita semua, khususnya personel Polres Sukabumi Kota yang telah bekerja keras dan memperlihatkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Tentunya, lanjut Ari, penganugerahan dengan predikat zona hijau dan kualitas tinggi ini menjadi motivasi bagi Polres Sukabumi Kota.
“Penghargaan ini, menjadi motivasi bagi kami untuk terus konsisten dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Bam)






