“Sementara untuk pemesananya melalui telpon dan si pengedar menaruh barang nya ditempat yang sudah disepakati. Lalu, diambil oleh pemesan,” ujarnya.
Atas perbuatannya sambung dia, para pelaku terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Tersangka minimal dijerat selama lima tahun penjara. Maksimalnya hukuman mati,” pungkasnya.
(cr16/t)