Proses penyusunan rencana untuk 2025 telah melibatkan tahapan partisipatif diantaranya, rembug warga, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan dan kecamatan hingga usulan ke Bappeda.
“Semuanya telah sesuai aturan. Setiap SKPD juga melakukan penyusunan rancangan kerja, yang nantinya akan disusun menjadi rancangan kerja 2025 oleh panitia kecil,” paparnya.
Kusmana menyadari, rencana kerja yang dihasilkan saat ini memiliki keterkaitan strategis dengan kepala daerah definitif tahun 2025.
“Apa yang dihasilkan saat ini seyogyanya dapat menjadi program kerja kepala daerah definitif pada 2025. Dan bagaimana kepala daerah melakukan percepatan pembangunan berdasarkan perencanaan yang sudah disusun secara matang ini,” pungkasnya. (bam/d)






