Kecamatan CikoleKOTA SUKABUMI

Penindakan Parkir Liar ‘PHP’

×

Penindakan Parkir Liar ‘PHP’

Sebarkan artikel ini
HIMBAUAN: Petugas gabungan saat memberikan himbauan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraanya sembarangan. IKBAL/RADAR SUKABUMI

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Rencana Dinas Perhubungan Kota Sukabumi yang akan melakukan penerapan sanksi bagi pengendara yang parkir sembarangan ternyata gagal. Lagi- lagi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi bersama Satuan lalulintas Polres Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong praja hanya memberikan sosialisasi penerapan sanksi kepada masyarakat diwiliyah Jalan Ahmad Yani, Zaenal Zakse, RE Martadinata dan Ir H Djuanda. “Iya hari ini kami hanya memberikan himbuan kembali kepada masyarakat, kita belum ada penindakan,” ujar UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kemarin (5/8).

Dijelaskannya, gagalnya penindakan ini kata Rudi lantaran belum adanya Surat Perintah dari Kabag Ops Polres Sukabumi Kota. Lantaran bagaimana pun juga surat perintah ini yang menaungi dalam pergerakan penindakan tersebut. “Sesuai dengan brefing di TMC lantas, kita tidak melakukan penindakan. Surat perintahnya belum keluar. Mungkin kalau sudah keluar nanti kita akan lakukan penindakan. Insyalah besok dan kita koordinasikan dahulu,” jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Diakui Rudi kalau sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang perhubungan ini sudah opitmal dilakukan oleh pemerintah. “Sosialisasi sudah cukup, kita sudah sosialiasaikan selama 6 bulan lebih, atau hampir 1 tahun . Ini Perda sudah keluar November 2018 lalu,” terangnya.
Apalagi kesadaraan masyarakat masih kurang, sehingga harus ada pengawasan dan penindakan kepada pelanggar parkir sembarangan . “Sosialisasi sudah cukup, tinggal penindakan,” ungkapnya.

Ke depan akan ada penindakan berupa penggembokan, penggembosan dan penilangan. Ini akan dilakukan secara mobile terutama di Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata. “ Hari ini kita hanya sosialisasi dan himbauan saja, “pungkasnya.

(bal)