Pengurus DKM Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

SOSIALISASI: Sejumlah pengurus Masjid di Kota Sukabumi saat mendengarkan sosialisasi soal BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi, Asep Hidayat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.

WARUDOYONG, RADARSUKABUMI.com – Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Sukabumi bakal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini, merupakan bentuk kepedulian dari Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi, Asep Hidayat mengatakan, tugas pengurus DKM disetiap mesjid tentunya pasti memiliki resiko. Maka dari itu, sengaja bentuk perhatian dan kepeduliannya, para pengurus DKM bakal dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Ya, rencana kedepannya seperti itu, makanya saat ini kami kumpulkan semua pengurus DKM di Kota Sukabumi untuk menyampaikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus DKM,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/8).

Tidak hanya pengurus DKM, lanjut Asep, seluruh lembaga yang berada dibawah naungan Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi juga diberikan sosialisasi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi bukan hanya pengurus DKM saja, mulai pegawai non ASN Kemenag, petugas penyuluh agama, pengajar pondok pesantren dan lembaga lainya,” sebutnya.

Asep juga menyebut, jumlah pengurus DKM di Kota Sukabumi diperkirakan mencapai 400 orang. Nantinya, secara bertahap pihaknya akan daftarkan para pengurus DKM dan pengurus lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag untuk di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Secara bertahap lah, targetnya sih Oktober harus ada yang menjadi peserta, karena memang BPJS Ketenagakerjaan cukup penting bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Asep, dalam sosialisasi tersebut antusiasme dari para pengurus DKM dan pengurus lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag Kota Sukabumi cukup antusias. “Responnya bagus, untuk skema pendanannya sendiri nanti kita rembukan kembali, ” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *