KOTA SUKABUMI

3.382 Pekerja Rentan Sukabumi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

×

3.382 Pekerja Rentan Sukabumi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.
DIWAWANCARA: Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ribuan pekerja sektor informal akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menyebut program ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. “Pemkot berkomitmen melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kami fasilitasi agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial, tercatat 3.382 pekerja rentan dari sembilan kategori, termasuk petani, sopir angkot, dan pedagang asongan, yang akan menerima manfaat. Data tersebut menjadi dasar pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pelaksanaan, Wali Kota Sukabumi menerbitkan dua surat keputusan: SK Nomor 188.45/171-Disnaker/2025 tentang penetapan kategori penerima manfaat, dan SK Nomor 188.45/186-Bappeda/2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tim ini melibatkan Disnaker, Bappeda, Dinsos, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.