Memang kalau melihat Perda tersebut kata Asep 2021 sudah mulai diberlakukan.” Intinya kita menunggu Perdanya, karena masih dievaluasi oleh Gubernur Jabar. Jadi belum ada nomor registrasinya,” ujarnya.
Dikatakan Asep, perombakan jabatan ASN disesuaikan dengan Perda baru tersebut tidak jadi masalah kalau memang loncat di tahun 2021. Artinya bisa saja pengisian dalam waktu dekat ini hanya untuk Jabatan Pemimpin Tinggi ( JPT), kemudian nanti menyusul kebahawahnya.
” Kalau pelantikan dengan jumlah banyak tidak mungkin dilakukan sekaliguskan, apalagi kondisi Pandemi. Tapi bisa juga kemungkinan dilakukan pelantikan secara daring, hanya beberapa saja yang dilantik , secar keselurihan di SKPD masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengatakan untuk Perda perangkat Daerah masih menunggu evaluasi dari Provinsi Jabar. Sehingga belum memiliki nomor registrasi.
” Kalau sudah di evaluasi provinsi diserahkan ke Pemkot, lalu pak wali menandatangani, baru itu di lembar daerahkan Perdanya. Kalau tidak salah saat ini Provinsi pun menunggu evaluasi dari Kemenpan,” jelasnya. (bal)






