KOTA SUKABUMI

Penggunaan Drone Ada Aturannya

×

Penggunaan Drone Ada Aturannya

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI– Penggunaan drone baik untuk komersil maupun keperluan lainnya tidak bisa sembarangan. Sebab, semuanya memerlukan izin menerbangkan drone. Peraturan penerbangan drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial diatur dalam Undang-Undang agar harus mematuhi aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengungkapkan, penggunaan drone komersil saat ini diatur dalam Permenhub nomor 163 yang mengatur mengenai registrasi dan sertifikasi penerbangan.

Bank bjb Tandamata

Hal itu ditambah dengan peraturan menteri nomor 47 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia. “Semua ada aturannya,” ujar Abdul Rachman, kemarin (23/7).

Jika dilihat manfaatnya, penggunaan drone sangat bermanfaat bagi para pecinta photographer atau videographer dalam proses pengambilan gambar dan suasana dari atas langit. Namun di sisi lain,berkaitan dengan sistem keamanan dan keselamatan di udara.

Sehingga dikhawatirkan dimanfaatkan oleh segelintir orang. Terutama dengan kerahasiaan negara. “Di sejumlah negara konflik, drone dijadikan senjata. Untuk meminimalkan hal itu, Kemenhub mengeluarkan peraturan penerbangan drone yang harus memiliki izin khusus. Baik untuk keperluan wisata, edukasi, entertainment dan lainya,” ucapnya.

Namun terkait izinnya, pihak kepolisianlah yang memiliki kewenangan. Sebab hal itu berkaitan dengan keamanan. “Izinnya harus ke kepolisian. Sehingga, harus ada penggunaan yang jelas dari segala sisinya,” ungkapnya.